banner 728x250

Buka Musrenbang RKPD Parepare 2025, Pj Wali Kota Akbar Ali Pesankan Sepakati Masalah Prioritas

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali membuka resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Parepare 2025, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin 15 Januari 2024.

Ini merupakan pembukaan umum Musrenbang, yang selanjutnya dimulai Musrenbang tingkat Kelurahan pada Rabu 17 Januari 2024.

banner 800x800

Pj Wali Kota Akbar Ali dalam arahannya berpesan agar pelaksanaan Musrenbang mampu mengidentifikasi permasalahan di wilayah Kelurahan dan Kecamatan. Mampu memprioritaskan masalah yang mampu diselesaikan. Mampu menyepakati permasalahan prioritas.

“Dan mampu menyusun program, kegiatan dan sub kegiatan yang dianggap mampu menyelesaikan permasalahan,” pesan Akbar Ali.

Mengerucut dibahas berapa biaya, kapan dilaksanakan dan lokasi pelaksanaan di mana akan dicantumkan dalam berita acara. Selanjutnya akan disinergikan dengan hasil reses DPRD Parepare dalam bentuk pokok pokok pikiran pada saat pelaksanaan Musrenbang RKPD tingkat Kota Parepare.

Akbar Ali juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawal usulan dan diharapkan LPMK menyampaikan usulan secara lengkap. Data by name by address, agar bisa tepat sasaran dan tepat fungsi.

“Saya juga meminta komitmen DPRD terkait hasil Musrenbang RKPD dan hasil reses harus seimbang dan sesuai program prioritas. Reses lahir dari masyarakat, dan Musrenbang lahir dari masyarakat,” harap Akbar Ali.

Sementara Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun dalam laporannya menyampaikan, salah satu tahapan perencanaan pembangunan adalah pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan setiap tahunnya sebagai salah satu wadah masyarakat dan stakeholder menyampaikan kondisi wilayahnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *