PAREPARE, KLUPAS.COM – Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare telah membahas dan memutuskan terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait bagi-bagi uang oknum Ketua Partai di Parepare, saat menggelar kampanye yang dikemas Jalan Sehat Satu Putaran, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu 4 Februari 2024 lalu.
“Terkait kasus bagi-bagi uang dalam video tersebut telah kami bahas dan diputuskan (dalam rapat pleno Bawaslu) terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Parepare Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fadly Azis, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu 7 Februari 2024.
Fadly menerangkan, dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dimaksud juga telah dibahas oleh Bawaslu Parepare bersama unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dan kasus ini telah kami bahas di Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” terangnya.
Dari hasil penelusuran pihak Bawaslu Parepare, kata Fadly, diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 juncto Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun demikian, Bawaslu Parepare belum mengkonfirmasi apakah ada jadwal pemanggilan klarifikasi terhadap Ketua TKD Parepare Capres dan Cawapres nomor 2 Prabowo-Gibran, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Parepare, Surianto, yang terekam dalam video diduga melakukan bagi-bagi uang ke warga yang berjoget di depan panggung. (*)