PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat Paripurna Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2023 ke DPRD, di ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Senin 18 Maret 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam, serta dihadiri anggota DPRD Parepare secara kuorum.
Dari eksekutif hadir Sekda Kota Parepare Muhammad Husni Syam, Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD dan jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, resmi menyerahkan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mengatakan, LKPJ ini merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan triwulan pertama sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare masa jabatan 2018-2023, serta capaian kinerja Pj Wali Kota Parepare pada triwulan keempat tahun anggaran 2023.
“Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.
Akbar Ali mengemukakan, tujuan utama penyampaian laporan ini untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemkot Parepare yang sudah dicapai.
Muatan LKPJ mulai pada visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan.
Kemudian kebijakan perubahan penjabaran keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, dan penyelenggaraan tugas pembantuan.
Akbar Ali menekankan, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah khususnya pada sektor pendapatan daerah diarahkan pada pengembangan manajemen pendapatan daerah dengan prinsip profesionalitas, efisiensi dan transparan.
Termasuk peningkatan kualitas pelayanan dengan mengembangkan konsep pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI), penyesuaian target pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kebijakan anggaran pemerintah, dinamika kondisi perekonomian nasional/regional, serta simulasi potensi riil berdasarkan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat.
Sedangkan pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk dititikberatkan pada pemulihan ekonomi, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, meningkatkan alokasi belanja pada sektor-sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan, perluasan investasi, kesempatan kerja, serta program dan isu-isu strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (*)