DPRD Parepare Gelar Rakor Persiapan Pelantikan Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Rakor dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir bersama Wakil Ketua DPRD M Rahmat Sjamsu Alam, di ruang rapat paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Selasa 30 April 2024.

Rakor dihadiri para Caleg terpilih DPRD Parepare hasil pemilu 2024, dan pimpinan Parpol.

Ketua DPRD Kaharuddin Kadir mengatakan, rakor ini untuk membicarakan beberapa hal yang terkait dengan kelengkapan administrasi Caleg terpilih untuk persiapan pelantikan yang bakal berlangsung pada 2 September 2024.

“Paling penting adalah isian LHKPN dari KPK,” ingat Kaharuddin.

Legislator Golkar ini mengungkapkan, isian LHKPN setelah keluarnya surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 terkait pelaporannya berbeda dengan periode lalu.

“Kalau periode yang lalu, isian LHKPN anggota DPRD terpilih itu semuanya dikerjakan oleh staf DPRD,” katanya.

Namun, kata Kaharuddin, saat ini berdasarkan surat edaran KPK itu, meminta setiap Caleg terpilih mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing.

“Inilah yang kita koordinasikan tadi, untuk menggampangkan, melancarkan pengisian kami bentuk tim di DPRD. Sehingga admin masing-masing parpol stand-by di DPRD yang akan dibimbing oleh staf DPRD,” ungkap Kaharuddin.

Dia berharap pengisian LHKPN ini bisa tuntas secepatnya sebelum pelantikan.

“Prinsipnya kita ingin bagaimana supaya LHKPN calon anggota DPRD terpilih bisa tuntas secepatnya,” harap Kaharuddin.

Selain administrasi LHKPN, Kaharuddin juga mengingatkan kelengkapan administrasi lainnya.

“Seperti fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, NPWP, KIA, surat keterangan anak yang berusia 21 tahun tapi sementara kuliah. Itu diperlukan juga untuk hak keuangan anggota DPRD,” terang Kaharuddin.

Dia menyebutkan, hak keuangan ini lebih awal dilengkapi.

“Begitu anggota DPRD dilantik tanggal 2. Maka tanggal 3 itu, gaji dan tunjangan harus dibayarkan oleh negara. Sehingga kelengkapan administrasinya lebih awal, dan memudahkan bagian keuangan DPRD melakukan proses administrasinya,” imbuh Kaharuddin.

Dia juga mengatakan, rakor ini terkait komunikasi dan informasi persiapan pelantikan, sehingga dibuat WAG.

“Kita juga sudah sampaikan staf untuk membuat WAG 25 Caleg terpilih untuk memudahkan koordinasi informasi,” ujarnya.

Termasuk yang dikoordinasikan adalah pakaian dinas untuk pelantikan.

“Kami juga minta Sekretariat DPRD yang menangani ini, untuk segera melakukan proses lelang dipercepat,” pinta Kaharuddin.

Kendati demikian, lanjut dia, DPRD masih menunggu hasil putusan KPU Parepare terkat dengan penetapan Caleg terpilih. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *