JAKARTA, KLUPAS.COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, membawa langsung aspirasi Aliansi Jurnalis Parepare ke Gedung MPR/DPD RI di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Kaharuddin mengaku bersyukur dan merasa senang mampu membawa langsung dan menyerahkan aspirasi penolakan RUU Penyiaran itu ke Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung MPR/DPD RI.
“Beliau (Ketua Baleg DPR RI) sudah menjanjikan bahwa aspirasi tersebut sangat diperhatikan, dan menjadi pertimbangan dalam rangka pencermatan, agar sekiranya RUU Penyiaran ini dilakukan penundaan,” kata Kaharuddin.
“Semoga ini menjadi penyemangat bagi teman-teman di DPR RI untuk betul-betul memperhatikan aspirasi jurnalis se-Indonesia,” tambah Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare ini.
Dalam kesempatan sama di Jakarta, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir juga mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Iya, kita telah menindaklanjuti aspirasi teman-teman media di Kota Parepare. Dengan menyampaikan langsung aspirasi tersebut ke Kantor KPI Pusat, di mana selanjutnya akan dilanjutkan ke Komisi I DPR RI di Senayan,” ungkap Kaharuddin.
Kaharuddin yang didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat DPRD Parepare, M Ramlan mengemukakan, aspirasi yang dibawa ini adalah penolakan jurnalis di Parepare atas revisi UU Penyiaran.
“Jadi ini tindak lanjut hasil dari tuntutan Aliansi Jurnalis Parepare ke DPRD, yang meminta kami menyampaikan aspirasi mereka ke KPI dan DPR RI. Sekarang kami antar langsung ke KPI dan DPR RI,” kata Kaharuddin.
Sementara Ketua Baleg DPR RI Supratman A Agtas mengungkapkan, aspirasi yang disampaikan jurnalis Parepare menambahkan semangat Baleg DPR RI, untuk lebih memperhatikan aspirasi jurnalis se-Indonesia.
“Setelah menerima banyak masukan dan pertimbangan, termasuk dari teman-teman jurnalis dari Parepare yang disampaikan hari ini, tentunya menambah kekuatan kami untuk melakukan penundaan terhadap pembahasan RUU Penyiaran. Ini memberi semangat DPR RI untuk menambah ruang dalam memperjuangkan aspirasi teman-teman jurnalis se-Indonesia. Salam hormat untuk teman-teman jurnalis di Parepare,” tegas Supratman.
Supratman A Agtas dalam akun resmi DPR RI mengaku telah menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu alasannya membuat kemerdekaan pers terganggu.
Baleg juga sudah menerima masukan dari Komisi I sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU Penyiaran. Namun, terdapat pasal yang dianggap bermasalah oleh elemen pers dan pihak yang berkaitan dengan penyiaran.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa tak ada niatan untuk mengecilkan peran pers lewat revisi UU Penyiaran. Apalagi hubungannya dengan Dewan Pers sebagai mitra kerja juga berlangsung baik dalam hal keberlangsungan media.
Tahapan penyusunan draf revisi UU Penyiaran disebutnya masih berlangsung di Baleg. Komisi I sendiri membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari kelompok masyarakat terkait draf revisi undang-undang tersebut.
Di samping itu, Komisi I telah menggelar rapat internal untuk menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyiaran. Komisi I juga pastikan akan mempelajari masukan dari berbagai kelompok masyarakat. (*)