PAREPARE, KLUPAS.COM – Dalam menyebarluaskan informasi pilkada serentak 2024, khusunya bidang hukum, KPU Kota Parepare menggelar Rakor Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui JDIH Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rakor digelar di hotel Kenari Kota Parepare, Kamis (3/10/2024), yang dihadiri sejumlah stakeholder dan elemen masyarakat.
“Penerapan dan penyebarluasan informasi produk hukum pada pilkada sangat penting, aturan aturan tentang pilkada bisa menjadi pedoman peserta pilkada dan masyakarat,” ungkap Dirga Ahmad, narasumber pada rakor itu.
Rakor bertujuan untuk menjadikan prodak hukum pilkada serentak 2024 sebagai pedoman dalam ajang berdemokrasi di Kota Parepare.
“Pedoman produk hukum pilkada serentak 2024 diharap bisa jadi pedoman di Pilkada nanti,” harap Dirga.
Sementara Komisioner KPU Kota Parepare, Ilham H. Muhtar menerangkan pentingnya Implementasi Penerapan dan Penyebarluasan Informasi Produk Hukum Melalui JDIH Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Tujuan terlaksananya kegiatan Ini untuk meningkatkan pengetahuan dan Informasi terkait produk hukum di lingkup Komisi Pemilihan Umum, pemangku kepentingan dan masyarakat baik itu melalui peraturan komisi pemilihan umum maupun keputusan pemilihan umum,” jelas Ilham. (*)