BARRU, KLUPAS.COM – Pemilik lahan galian C di wilayah Lakappala, Dusun Buaka, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, berencana menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Prima Karya Manunggal (PKM) yang dinilai mengabaikan hak-hak pemilik lahan.
Danres T, pemilik sah lahan tersebut mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada pihak berwenang. Hanya saja, laporan-laporan itu tak pernah ditindaklanjuti, malah kegiatan penambangan terus berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami sudah berulang kali melaporkan pengolahan tambang ilegal di Lakappala, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti,” ujar Danres, Selasa (22/4/2025).
Danres merasa haknya telah dirampas oleh PT PKM, yang menurutnya dikelola bersama kelompok tertentu yang memiliki pengaruh kuat. Ia menegaskan bahwa PT PKM tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di area tersebut.
Meski begitu, lahan miliknya tetap saja dieksploitasi tanpa seizin dirinya sebagai pemilik sah.
Tidak hanya soal dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tambang ini juga telah memakan korban jiwa akibat insiden longsor di lokasi pertambangan.
Masyarakat setempat pun semakin resah dengan kondisi tersebut. Beredar pula dugaan bahwa beberapa pihak menerima suap dari pelaku tambang yang dikenal memiliki kekuatan finansial besar.
Dengan situasi ini, Danres menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga dan sejumlah masyarakat akan segera melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan dan pembiaran yang selama ini terjadi.
Masyarakat Desa Kupa mulai pesimis terhadap penegakan hukum di daerah mereka dan berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendengar rintihan mereka yang terus dizalimi.
“Kami tidak akan diam lagi. Hak kami dirampas, keselamatan masyarakat terancam, dan hukum seakan tak berpihak pada kami,” tegas Danres.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Prima Karya Manunggal maupun instansi terkait mengenai aktivitas tambang diduga ilegal tersebut. (*)