Wali Kota Parepare Diminta Tertibkan Aset Pemkot di Kawasan Eks Reklamasi Pantai Cempae

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua LSM Indonesian Care (InCare) Andi Ilham Abidin meminta Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, agar segera menertibkan aset Pemkot Parepare di kawasan eks reklamasi pantai Cempae, Jalan Petta Unga, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Andi Ilham menyebut, lahan eks reklamasi seluas kurang lebih 13 hektare itu sesuai rekomendasi dalam pengawasan KPK sehingga tetap menjadi lahan milik negara dan dikuasai serta dikelola oleh Pemerintah Kota. Namun saat ini hampir di sepanjang pesisir pantai Cempae (eks reklamasi) berdiri bangunan permanen rumah warga dan bangunan yang menjadi tempat usaha warga di atas lahan tersebut.

“Pemkot Parepare tidak pernah serius mengelola aset yang ada, baik tanah, lahan dan rumah dinas atau bangunan lainnya. Lahan eks reklamasi jalan akses ke kawasan Industri yang ada di wilayah Kecamatan Soreang merupakan contoh real semenjak dilakukan reklamasi untuk jalan penghubung menuju area belakang Terminal BBM Pertamina kemudian area belakang Pasar Lakessi, dan reklamasi lanjutan untuk akses jalan menuju kawasan Industri yang ada di Kelurahan Watang Soreang (pantai Cempae),” tegas Andi Ilham, Kamis (17/4/2025).

Andi Ilham mengaku sangat menyangkan pasca kegiatan proyek reklamasi, Bidang Aset Pemkot Parepare tidak melakukan pencatatan dan penataan aset untuk mengamankan aset berupa tanah di sekitar kawasan eks pantai cempae yang dulunya juga banyak ditumbuhi tanaman Mangrove.

“Saat ini telah banyak tumbuh bangunan permanen dan beberapa kegiatan usaha lainnya yang disinyalir merupakan kawasan lahan eks reklamasi Cempae yang dulu merupakan garis pantai memanjang dari belakang Dermaga Jetty Pertamina hingga ujung aspal yang juga saat ini telah terbangun bangunan,” jelasnya.

Dikatakannya, sungguh mengherankan sebab kawasan tersebut telah menjadi atensi KPK dan telah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Parepare guna segera menata dan mengamankan aset berupa tanah atau lahan eks reklamasi.

“Ini modus pembiaran yang terjadi secara sistematis sebab hingga saat ini tidak ada upaya dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut. Dibuktikan dengan semakin banyaknya bangunan permanen yang tumbuh di sepanjang kawasan tersebut dengan atau tanpa memiliki legitimasi yang sah tentunya. Sampai hari ini sudah ratusan rumah tumbuh di sana bahkan sudah ada yang di sertifikat. Pertanyaannya kenapa bisa ada sertifikat muncul? Berarti ada oknum yang bermain!,” ujarnya.

“Bahkan aparatur pemerintahan setempat (Lurah dan Camat) juga semua diam. Kemudian Dinas PUPR terkait penataan ruang dan ijin bangunan, Dinas Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan kawasan pantai yang dulunya banyak ditumbuhi Mangrove juga ikut melakukan pembiaran termasuk Satpol PP sebagai leading sektor penegakan Perda. Semoga Wali Kota saat ini (Tasming Hamid) punya kemauan guna menyegerakan penertiban aset lahan eks reklamasi ini,” sambung Andi Ilham.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Muh Husni Syam mengatakan, pemerintah daerah akan mengupayakan bagaimana menertibkan aset Pemkot di eks reklamasi pantai Cempae.

“Jadi untuk aset cempae karena aset pemerintah, perlu kita upayakan supaya clear dan tentu kalau ada oknum yang bermain akan kita telusuri siapa yang berperan sehingga aset ini (eks reklamasi cempae) bisa seperti itu terjadi,” kata Husni Syam. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *