Belum Terbit UKL-UPL, Pengerukan Lahan di Parepare Sudah Jalan, DLH Kecolongan?

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Aktivitas pengerukan lahan di Jalan Lasanggah, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, beroperasi sebelum mengantongi izin persetujuan lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Parepare, Arhamdi, dikonfirmasi Minggu (17/5/2026), mengatakan belum mengetahui adanya aktivitas pengerukan lahan di lokasi tersebut.

“Saya cari info dulu. Dibawa ke mana materialnya,” kata Arhamdi.

Arhamdi mengungkapkan, terkait lokasi pengerukan lahan tersebut rencananya untuk pembangunan kawasan perumahan. Hanya saja, kata dia, terkait dokumen persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL sudah dibahas beberapa waktu lalu namun sampai saat ini UKL-UPL itu belum terbit.

“Rencana pembangunan perumahan di lokasi itu (pengerukan lahan). Dokumen persetujuan lingkungannya (UKL-UPL) sudah dibahas beberapa waktu lalu. Sampai saat ini UKL-UPL itu belum terbit. Jadi, seharusnya belum boleh beraktivitas (pengerukan lahan),” ungkap Arhamdi.

Pantauan di lokasi, aktivitas alat berat di lokasi disebut sudah berlangsung beberapa hari.

Arhamdi mengaku belum mengetahui ke mana material timbunan tersebut dibawa. Namun menurutnya, jika tanah hasil pengerukan diperjualbelikan atau dikeluarkan dari lokasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar izin persetujuan lingkungan.

“Kalau timbunannya dikeluarkan dari lokasi atau dijual, itu lain cerita lagi. Harus ada izin tambang galian C dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel,” katanya.

Aktivitas tersebut diduga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 36 UU Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dijalankan.
Selain itu, Pasal 109 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Tak hanya itu, apabila material hasil pengerukan diperjualbelikan atau diangkut keluar untuk kepentingan komersial tanpa izin pertambangan, maka aktivitas itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *