PAREPARE, KLUPAS.COM – Antrean panjang di sejumlah SPBU Kota Parepare di tengah kebutuhan masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berujung pada pengungkapan dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Polres Parepare menangkap dua pelaku yang diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan barcode berbeda dan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan di tujuh SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare.
Sebanyak kurang lebih 76 personel dikerahkan, melibatkan fungsi Intel, Reskrim, Lantas, Samapta, Polsek hingga Provos.
“Kami tetap melakukan pemantauan terhadap tujuh SPBU. Jika ada pelanggaran serupa, akan kami lakukan pendalaman,” tegas AKBP Phunky, saat konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
Dalam pengungkapan pertama, kata Phunky, polisi mengamankan pria berinisial D (49), warga yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kasus tersebut terjadi pada 5 September 2026 sekitar pukul 19.20 Wita di kawasan Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat.
D diduga menggunakan 18 barcode untuk melakukan pembelian Pertalite bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Polisi menyebut pelaku bergerak dari wilayah Kabupaten Pinrang, Kota Parepare hingga Kabupaten Barru, sebelum kembali ke Kota Parepare.
Setiap pengisian disebut mencapai Rp400 ribu. BBM yang masuk ke tangki kendaraan kemudian diduga dipindahkan menggunakan pompa kecil ke jeriken yang telah disiapkan di dalam mobil.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil merek Toyota Avanza berwarna hitam metalik, 18 jeriken berisi Pertalite sekitar 578 liter, 18 barcode pengisian, kunci kontak dan STNK.
Dari penjelasan pelaku, BBM tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara kasus kedua menjerat pria berinisial T (54). Pelaku T menggunakan mobil merek Toyota Avanza berwarna putih dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite secara berulang di SPBU Ujung Bulu, Jalan Agussalim, Kecamatan Ujung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 120 liter Pertalite, satu tangki modifikasi, dua barcode, satu unit kendaraan, kunci dan STNK.
T disebut melakukan pembelian sebanyak tiga kali, masing-masing Rp400 ribu atau 40 liter. Polisi menduga BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Wajo untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter.
Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh mengungkapkan, hasil penyelidikan menemukan barcode yang digunakan para pelaku memang aktif, tetapi data pelat kendaraan pada barcode tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
“Barcode-nya asli, tetapi pelat mobilnya berbeda,” kata Muh Saleh.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi bahkan menyatakan akan memeriksa pihak SPBU, termasuk operator yang melayani transaksi pengisian BBM menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan. Apakah ada kelalaian atau bentuk kerja sama tertentu?
Polisi belum menyimpulkan dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Parepare menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan langkah represif untuk memberikan efek deteren sekaligus mencegah praktik serupa di tengah antrean BBM bersubsidi.
Menurutnya, modus yang ditemukan mulai dari penggunaan banyak barcode hingga modifikasi tangki kendaraan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diterapkan penyidik. Ancaman pidana yang disampaikan polisi mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara barang bukti Pertalite yang diamankan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ahli dan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Polres Parepare memastikan pengawasan terhadap tujuh SPBU akan terus dilakukan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. (*)















