PAREPARE, KLUPAS.COM – Pelaksanaan proyek pemerintah kembali mendapat sorotan. Kali ini, Ketua LSM Indonesian Care (InCare), Andi Ilham Abidin, melontarkan kritik terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Tower 2 pada Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie, Kota Parepare, senilai kurang lebih Rp6 miliar yang berada di atas lahan reklamasi tepi pantai.
Andi Ilham menilai aspek keselamatan konstruksi tidak boleh dipandang sebagai pelengkap dalam pengerjaan proyek pemerintah, terlebih proyek tersebut memiliki karakteristik risiko yang dinilai cukup tinggi.
Menurutnya, proyek berupa bangunan publik seperti rumah sakit, ditambah kondisi lahan reklamasi di kawasan tepi pantai, membutuhkan perhatian serius terhadap sistem keselamatan konstruksi, termasuk risiko geoteknis, angin kencang, cuaca ekstrem, hingga potensi pasang air laut.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai K3 hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi tidak benar-benar diterapkan di lapangan,” tegas Andi Ilham, Senin (7/9/2026).
Andi Ilham menyebut, secara estimasi, alokasi biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek senilai Rp6 miliar dapat berada pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen dari nilai proyek, atau nilainya secara matematis berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp210 juta. Namun, Andi Ilham menegaskan angka tersebut bukan berarti otomatis menjadi besaran anggaran K3 proyek.
Menurutnya, besaran anggaran K3 tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen perencanaan, analisis risiko, ketentuan pengadaan, serta regulasi yang berlaku. Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan Kementerian PUPR mengenai penyelenggaraan keselamatan konstruksi, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Andi Ilham memaparkan sejumlah komponen yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana dan biaya keselamatan konstruksi. Pertama, penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), termasuk prosedur kerja aman, sosialisasi, safety briefing, serta safety induction bagi pekerja. Kedua, penyediaan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung kerja (APK).
Untuk proyek yang berada di kawasan tepi pantai, ia menilai perlengkapan keselamatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Selain helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, masker dan perlindungan mata, pekerja yang beraktivitas di dekat batas air juga perlu dilengkapi perlengkapan penyelamatan seperti life vest dan lifebuoy sesuai hasil identifikasi risiko. Begitu pula dengan safety net, safety rope, barricade, serta rambu-rambu keselamatan di area yang berpotensi mengalami pergerakan tanah atau risiko lainnya.
“Kalau lokasinya di atas lahan reklamasi, maka identifikasi risikonya harus benar-benar dilakukan. Jangan menggunakan pendekatan K3 yang sama dengan proyek di lokasi biasa,” ujarnya.
Selain peralatan, Andi Ilham juga menyoroti keberadaan personel keselamatan konstruksi yang kompeten dan bersertifikat sesuai persyaratan proyek.
Menurut dia, pengawasan K3 tidak cukup hanya dilakukan secara administratif. Harus ada petugas yang memastikan prosedur keselamatan benar-benar dijalankan oleh pekerja dan kontraktor di lapangan.
Fasilitas pendukung seperti pos kesehatan, kotak P3K, tandu, obat-obatan, APAR, serta ketersediaan air minum bagi pekerja juga disebut menjadi bagian penting dalam pengendalian risiko.
Kondisi cuaca panas di kawasan pesisir, kata dia, juga perlu diperhitungkan karena dapat meningkatkan risiko dehidrasi dan gangguan kesehatan pekerja.
Tidak kalah penting, pengendalian lingkungan dan cuaca juga harus diperhatikan. Mulai dari pengendalian debu tanah reklamasi, penyiraman berkala, hingga pemantauan cuaca, angin kencang dan pasang air laut dinilai perlu masuk dalam pengendalian risiko proyek.
Olehnya itu, Andi Ilham mengingatkan, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar pilihan kontraktor. Ia menyebut ketentuan keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan turunannya.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan K3, kata dia, pihak terkait dapat melakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Bentuk tindakan dapat berupa teguran, perintah perbaikan, penghentian sementara pekerjaan dalam kondisi tertentu, hingga sanksi kontraktual atau administratif sesuai aturan dan isi kontrak.
“Kalau ada pelanggaran, jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan. Keselamatan harus dicegah sejak awal,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.
InCare mendesak pemerintah dan pemilik pekerjaan tidak hanya mengejar progres fisik proyek, tetapi juga memastikan seluruh standar keselamatan dipenuhi.
Menurut Andi Ilham, proyek pembangunan rumah sakit memiliki kepentingan publik yang besar. Karena itu, kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja harus berjalan beriringan.
“Jangan sampai proyek selesai secara fisik, tetapi aspek keselamatannya justru diabaikan. Pemerintah harus memastikan kontraktor menjalankan seluruh kewajiban K3 sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, PPTK, pelaksana proyek dan konsultan pengawasan belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran anggaran keselamatan konstruksi, dokumen SMKK, hasil identifikasi risiko maupun penerapan K3 di lapangan.
Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak yang terkait proyek tersebut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. (*)















