Oleh: DR. Sabir Rahman, S.H.,M.H.
OPINI – Perjanjian dalam tradisi masyarakat Bugis memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kesepakatan yang dituangkan di atas kertas dan dibubuhi tanda tangan serta meterai Rp10.000.
Jika hukum perdata modern menempatkan perjanjian sebagai kesepakatan para pihak (meeting of minds), maka dalam perspektif adat Bugis, perjanjian juga merupakan ikatan moral yang menyangkut kehormatan, kejujuran, dan harga diri seseorang.
Bagi masyarakat Bugis, janji bukan sekadar ucapan. Janji adalah tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui perbuatan. Prinsip inilah yang tercermin dalam filosofi Taro Ada Taro Gau, yang bermakna kesesuaian antara perkataan dan tindakan.
Siri’ Menjadi Fondasi Perjanjian Adat Bugis
Dalam hukum perdata Indonesia, syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya objek tertentu, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum.
Namun, dalam perspektif nilai-nilai adat Bugis, terdapat landasan moral yang tidak kalah penting, yaitu Lempu’ (kejujuran), Getteng (keteguhan), serta Siri’ Na Pacce (harga diri dan solidaritas).
Ketiga nilai tersebut menjadi pedoman dalam membangun dan menjaga kepercayaan.
1. Majjujung Ada: Menjunjung Tinggi Perkataan
Masyarakat Bugis mengenal prinsip Taro Ada Taro Gau, yakni perkataan harus sejalan dengan perbuatan.
Seseorang yang telah menyatakan kesanggupan dalam suatu kesepakatan dituntut untuk memenuhi apa yang telah dijanjikannya.
Dalam praktik kehidupan masyarakat, kesepakatan secara lisan yang disaksikan tokoh adat atau orang-orang yang dipercaya dapat memiliki kekuatan moral yang besar.
Ingkar janji bukan hanya dipandang sebagai persoalan antara dua pihak, tetapi juga dapat mencoreng kehormatan dan kepercayaan sosial.
2. Siri’ Na Pacce: Menjaga Harga Diri dan Solidaritas
Salah satu nilai paling mendasar dalam budaya Bugis adalah Siri’ Na Pacce.
Siri’ berkaitan dengan kehormatan dan harga diri, sedangkan Pacce mencerminkan kepedulian, empati, dan solidaritas terhadap sesama.
Dalam konteks perjanjian, seseorang diharapkan menepati janji bukan semata-mata karena takut menghadapi gugatan hukum, melainkan karena memiliki kesadaran moral untuk menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya.
Sebagai contoh, dalam transaksi jual beli tanah, utang-piutang, maupun kerja sama bagi hasil pertanian, masyarakat terkadang mengedepankan kepercayaan dan kesaksian orang-orang yang dihormati.
Meski demikian, kesepakatan lisan tetap memiliki risiko apabila suatu saat terjadi perselisihan karena pembuktiannya dapat menjadi lebih sulit.
3. Lempu’ dan Getteng: Kejujuran serta Keteguhan
Kejujuran dan keteguhan merupakan modal utama dalam membangun hubungan kepercayaan.
Nilai Lempu’ mengajarkan seseorang untuk tidak melakukan tipu daya, sedangkan Getteng mengajarkan konsistensi dalam memegang prinsip dan memenuhi tanggung jawab.
Filosofi Bugis Resopa temmangingngi, namalomo naletei pammase Dewatae mengandung pesan bahwa kerja keras dan kesungguhan merupakan jalan untuk memperoleh keberhasilan dan berkah Tuhan.
Dalam perjanjian, nilai-nilai tersebut mengajarkan bahwa kesepakatan harus dibangun dengan niat baik, kejujuran, dan tanggung jawab sejak awal.
Penyelesaian Ingkar Janji dalam Perspektif Adat
Jika terjadi pelanggaran perjanjian, hukum nasional menyediakan mekanisme penyelesaian melalui teguran atau somasi, gugatan wanprestasi, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara itu, dalam sejumlah praktik penyelesaian sengketa berbasis adat Bugis, pendekatan kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial juga dikedepankan.
Beberapa bentuk pendekatan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat antara lain:
1. Tudang Sipulung (Duduk Bersama)
Para pihak yang berselisih dipertemukan untuk membicarakan persoalan secara kekeluargaan dengan melibatkan tokoh masyarakat atau orang yang dituakan.
Tujuannya adalah mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama dan memulihkan hubungan sosial.
2. Pemulihan Kesepakatan dan Kehormatan
Pihak yang melakukan pelanggaran diharapkan bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.
Dalam tradisi tertentu, penyelesaian dapat disertai pemberian simbol adat sesuai kesepakatan dan kebiasaan setempat.
Namun, mekanisme maupun bentuk sanksi adat tidak dapat disamaratakan karena setiap komunitas memiliki tradisi dan aturan yang berbeda.
3. Sanksi Sosial
Dalam lingkungan masyarakat yang masih kuat memegang adat, hilangnya kepercayaan sosial dapat menjadi konsekuensi serius bagi seseorang yang sengaja mengingkari janji.
Seseorang dapat kehilangan kepercayaan dan keterlibatan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Meski demikian, sanksi sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, penghinaan, atau tindakan yang melanggar hukum.
Kekuatan dan Kelemahan Perjanjian Adat Bugis
Menurut pandangan penulis, nilai-nilai dalam perjanjian adat Bugis memiliki kekuatan besar dari sisi moral dan pencegahan pelanggaran kesepakatan.
Prinsip Siri’ mendorong seseorang menjaga kehormatan dengan cara memenuhi janji. Sementara Pacce mengajarkan kepedulian terhadap kondisi pihak lain.
Sebagai contoh, ketika seseorang gagal memenuhi kewajiban akibat gagal panen atau bencana, pendekatan kekeluargaan dapat membuka ruang musyawarah untuk memberikan kelonggaran waktu pembayaran.
Pendekatan seperti ini mengedepankan kemanusiaan dan tanggung jawab, tanpa harus mengabaikan hak pihak yang memberikan pinjaman.
Namun, perjanjian adat juga memiliki sejumlah keterbatasan jika diterapkan dalam transaksi modern.
Pertama, kesepakatan lisan berpotensi menimbulkan kesulitan pembuktian ketika sengketa dibawa ke pengadilan.
Kedua, konsep Siri’ dapat disalahartikan apabila harga diri dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Ketiga, persoalan kecakapan hukum, objek perjanjian, serta hak dan kewajiban para pihak tetap harus memperhatikan ketentuan hukum nasional.
Karena itu, nilai adat perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.
Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional
Perjanjian adat Bugis tidak seharusnya dipertentangkan dengan hukum nasional. Keduanya justru dapat saling melengkapi.
Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam transaksi sederhana di lingkungan masyarakat, seperti kerja sama pertanian, bagi hasil sawah, utang-piutang hasil panen, dan jual beli kebun, nilai musyawarah serta kepercayaan adat dapat menjadi landasan hubungan para pihak.
Namun, untuk transaksi bernilai besar, kredit perbankan, investasi, maupun kerja sama yang melibatkan pihak dari luar komunitas adat, perjanjian tertulis tetap diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak.
Dengan demikian, nilai Lempu’, Getteng, dan Siri’ Na Pacce dapat menjadi landasan moral yang memperkuat pelaksanaan perjanjian tertulis berdasarkan hukum nasional.
Penutup: Janji Adalah Kehormatan
Pada akhirnya, perjanjian bukan hanya persoalan uang, keuntungan, atau tanda tangan di atas meterai.
Ada kepercayaan, tanggung jawab, dan kehormatan yang harus dijaga.
Masyarakat Bugis mewariskan pelajaran penting bahwa seseorang harus mampu mempertanggungjawabkan setiap perkataannya melalui tindakan nyata.
Sebab, ketika kejujuran hilang, kepercayaan akan runtuh. Ketika kepercayaan runtuh, hubungan antarmanusia pun dapat kehilangan maknanya.
Nilai Siri’ Na Pacce mengingatkan bahwa kehormatan tidak dibangun dari banyaknya harta atau tingginya kedudukan, melainkan dari kemampuan seseorang menjaga perkataan dan menepati janji.
Sebab, dalam filosofi kehidupan Bugis, harga diri seseorang tercermin dari sejauh mana ia mampu mempertanggungjawabkan apa yang telah diucapkannya. (*)















