PAREPARE, KLUPAS.COM – Penambahan Toko Retail di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, tuai sorotan sejumlah kalangan lantaran dinilai sangat berdampak bagi perkembangan Pasar Rakyat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Parepare.
Terlebih, penambahan 1 unit Toko Swalayan Modern (Indomaret) yang berada di belakang kantor Kelurahan Cappa Galung itu juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) Parepare.
Menyikapi hal itu, Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP) menggelar Rapat Konsolidasi, di Paputo Cafe, Jalan Latassakka, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Sabtu (8/5/2021) pukul 16.30 Wita.
Rapat konsolidasi dihadiri Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Parepare, H. Syamsul Latanro dan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante, serta para petinggi dan sejumlah kader masing-masing ormas.
Konsolidasi membahas Penegakan Perda No.10 Tahun 2017 dan Perwali No.41 Tahun 2019 terhadap Retail Market (Indomaret) yang diduga melakukan Pelanggaran Perda yang dimaksud. Hasil pertemuan itu selanjutnya akan dibahas pada hearing dengan DPRD Kota Parepare yang rencananya digelar Senin 10 Mei 2021. Kedua Ormas juga meminta agar DPRD Parepare menghadirkan instansi terkait dan pihak Indomaret pada hearing nantinya.
Ketua Macab LMP Kota Parepare H. Syamsul Latanro mengatakan, pada hearing dengan DPRD dan Instansi terkait nantinya, semuanya bisa terbuka. Sehingga kedepannya toko retail tidak semudah itu masuk ke Parepare dan perannya tidak membunuh keberadaan kios-kios UMKM yang ada di Kota Parepare.
“Kita berharap, pada hearing dengan DPRD dan Instansi terkait nantinya, semuanya bisa terbuka, jika perlu toko retail yang dimaksud ditutup sampai perijinannya kelar, sehingga tidak ada lagi praktek-praktek perijinan yang bisa diakal-akali,” tegas HSL, sapaan akrab H.Syamsul Latanro.
Ia juga meminta kepada DPRD dan Instansi terkait untuk tidak lagi memberikan ruang kepada pihak maupun oknum yang terlibat dalam proses perijinan toko retail ini, dengan harapan ke depan toko retail tidak semudah itu hadir di Kota Parepare.
Acara Konsolidasi ini dirangkaikan dengan silaturahmi dan buka puasa bersama antar anggota kedua Ormas.
Diketahui, Pendirian maupun operasional minimarket di Kota Parepare ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pada Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019, disebutkan pada Bab II Penataan Toko Swalayan, Pasal 3 Ayat (2) Lokasi dan jumlah pendirian Toko Swalayan adalah sebagai berikut:
Jalan Bau Massepe paling banyak 11 (sebelas) toko, Jalan Lasinrang paling banyak 1 (satu) toko, Jalan Veteran paling banyak 2 (dua) toko, Jalan Sultan Hasanuddin paling banyak 1 (satu) toko, Jalan A. Makkasau paling banyak 1 (satu) toko, Jalan Lahalede paling banyak 1 (satu) toko, Jalan Mattirotasi paling banyak 1 (satu) toko, Jalan H.A.M. Arsyad paling banyak 4 (empat) toko, Jalan Lingkar Jenderal M. Yusuf paling banyak 5 (lima) toko, Jalan Jenderal Sudirman paling banyak 2 (dua) toko, Jalan Jenderal Ahmad Yani paling banyak 4 (empat) toko, Jalan Mawar sebanyak 1 (satu) toko, Jalan Ganggawa sebanyak 1 (satu) toko. Adapun jarak antara Toko Swalayan dengan Toko Swalayan lainnya paling rendah 500 meter.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Parepare, Ady Zulkifly secara tegas mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional untuk retail modern untuk ruas jalan Bau Massepe, sebab sudah memenuhi kuota sesuai Perwali Nomor 41 Tahun 2019.
*Berikut Hasil Rapat Konsolidasi Ormas LMP-PP:
- Ormas PP dan LMP Parepare bersepakat untuk berkolaborasi Mengawal dan Mendukung Pemerintah Kota dalam menegakkan Aturan Perda tanpa tebang pilih demi terwujudnya Good Government.
- Membentuk Tim Khusus yang terdiri dari utusan Ormas PP dan LMP untuk melakukan investigasi, Pengkajian dan Merumuskan solusi terkait hadirnya 1 unit Toko Swalayan Modern (indomaret) yang disinyalir melanggar Perda dan Perwali.
- Meminta Pimpinan DPRD untuk dilakukan hearing dengan Ormas PP dan LMP dalam Rapat Gabungan Komisi (Komisi 1 dan Komisi 3), OPD/Instansi Terkait dan Pihak Manajemen Indomaret di DPRD Kota Parepare, (Surat akan disampaikan pada Hari Senin Tanggal 10 Mei 2021).
- Menyatakan Sikap Penolakan terhadap Indomaret Cappa Galung untuk dioperasikan dan meminta Pemerintah Kota Parepare untuk melakukan Penutupan Retail secara Permanen sesuai aturan yang berlaku. (*)