MAKASSAR, KLUPAS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, yang terjadi pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Press Release kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrim Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Ka Labfor Polda Sulsel dengan menghadirkan pelaku dan Barang Bukti yang digunakan para pelaku menghabisi korbannya.
Merdisyam menjelaskan, identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kapolda Sulsel juga mengungkap para pelaku berjumlah 9 orang yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion masih DPO.
Merdisyam menerangkan, adapun motifnya dilatarbelakangi karena salah satu pelaku, yakni MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.
“Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang, sementara 1 orang masih DPO,” ujar Merdisyam, saat menggelar press release kasus ini, Kamis (17/6/2021).
Merdisyam menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/6) pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui FB, dimana pelaku mengajak korban bertemu di Hotel Wisata Jl. H. Bau Makassar. Korban setuju dengan syarat pelaku izin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.
Kemudian saksi AI menjemput pelaku, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah korban di Jl. Pallantikang Gowa. Mereka lalu meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.
Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II menggunakan sepeda motor, dimana korban di posisi paling belakang. Dalam perjalanan pelaku mengambil HP korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB dan berakibat pelaku MA cemburu.
Lalu, pelaku, saksi dan korban tiba di TKP Hotel Wisata Jl. H. Bau Makassar, pukul 21.00 Wita. Kemudian saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke Hotel dan menuju kamar 405, dan di sana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.
Sehari kemudian, Selasa (8/6) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion bersama 2 orang lelaki temannya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kemudian pukul 05.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan Taxi Online. Di sana, korban mencoba melarikan diri yang membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.
Dua hari berselang, pada Kamis (10/6) pukul 06.00 Wita, korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut, para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros, Sulsel.
Kemudian pada Jumat (11/6) pukul 04.00 Wita, dengan menggunakan mobil rental merk Mobilio para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya, dalam perjalanan mereka singgah di Alfamidi membeli 2 botol Air 1.500 ML dan botolnya diisi bensin yang dibeli di Moncong Loe.
Setiba di Kampung Tompo Ladang, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, kemudian para pelaku kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan modus operandi para pelaku, yaitu menemui korban di rumahnya di Gowa lalu dibawa di Hotel Wisata Makassar, dimana pelaku lainnya, DAS, AP, TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di Hotel tersebut.
MA lalu berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian HP di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban mengalami pendarahan di kepala, wajah dan badan.
Setelah itu korban dibawa ke rumah H, di Jl. Sungai Limboto, lalu disekap dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku MA, DAS, H, FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba, Maros dan membakar jasad korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku, yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (*)