banner 728x250

Pansus DPRD Parepare Mulai Rampungkan Ranperda Perubahan Status PDAM Jadi Perumda

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Parepare menggelar Rapat Pembahasan Ranperda, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Parepare, Senin (11/10/2021).

banner 800x800

Dalam rapat tersebut, pansus DPRD Parepare mulai merampungkan rancangan perda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

Ketua Pansus Ranperda, Kamaluddin Kadir menjelaskan, bahwa perubahan status ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Perubahan status ini menjadi momentum bagi PDAM Kota Parepare memperbaiki kinerja. Baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun dalam manajemen pengelolaan sebagai perusahaan milik daerah,” jelasnya.

Menurut legislator Gerindra itu, peluang peningkatan pendapatan makin besar dengan berubahnya status PDAM ke Perumda karena PDAM nantinya sudah bisa membuka cabang perusahaan.

“Perumda Air Minum nantinya bisa membuka anak perusahaan, seperti usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK) dan laboratorium air,” terangnya.

Dikatakannya, selain bisa lebih banyak menghasilkan pendapatan bagi daerah, perubahan status ke Perumda juga membuka peluang bagi PDAM Parepare untuk mandiri mengelola beban operasional dan manajemen.

“Kita harap perubahan status ini dapat meningkatan pelayanan, SDM, operasional, dan keuangan. Supaya nanti bisa mandiri mengelola manajemen dan operasional. Lebih bagus lagi berlaba atau menghasilkan deviden. Tentu ini bisa berpengaruh mendongkrak PAD kita,” harapnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Parepare Andi Firdaus Djollong mengatakan, perubahan status hanya sekadar penguatan posisi kuasa pemilik modal (KPM). Ia menekankan perubahan status menjadi Perumda tak berpengaruh dengan pendapatan, meski ada peluang membuka anak perusahaan.

“Memang bisa ada anak perusahaan, tapi itu tidak berhubungan secara langsung. Usahanya mesti dikaji. Kalau usahanya untung atau tidak kan jadi soal juga,” ujar Firdaus.

Namun demikian, mantan Anggota DPRD Parepare itu menuturkan perubahan status PDAM menjadi Perumda bisa membuat bisnis baru seperti air minum dalam kemasan.

“Kalau itu untung, ya itu menambah pendapatan. Tapi semuanya soal tarif,” tandas Firdaus.

Sebagai informasi, ranperda perumda air minum itu berisikan 20 Bab dan 82 pasal yang ditarget selesai pada November 2021 mendatang. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *