PAREPARE, KLUPAS.COM – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menjadi narasumber secara daring dalam Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia BKSDN Kemendagri.
Akbar Ali memaparkan materinya di dalam Ruang Kerja Wali Kota Parepare, Rabu 15 Mei 2024.
Dalam pemaparannya, Akbar Ali atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kota Parepare menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BKSDN Kemendagri sebagai pemrakarsa kegiatan tersebut.
Hal ini, kata dia, sebagai bukti sinergitas Kemendagri dan Pemerintah Kota Parepare.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri ini dalam ulasannya mengemukakan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya.
Jaminan atas hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan para penyandang disabilitas telah tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi “penyandang disabilitas memiliki hak diantaranya hak hidup, hak berbas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, politik dan lain-lain”.
Untuk itu, Akbar Ali menekankan Pemerintah Daerah harus hadir untuk menegakkan hak-hak penyandang disabilitas, sebagai anak-anak bangsa yang juga harus berkontribusi untuk menghadapi masa depan.
“Pemerintah Kota Parepare telah memiliki Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini bertujuan memberikan dasar dan penguatan dalam perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan fasilitas dan aksesibilitas serta menjamin terselenggaranya penghormatan, pemajuan, perlindungan, pemberdayaan, penegakan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya secara optimal dan tanpa diskriminasi,” ulas Akbar Ali.
Dia mengungkapkan, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 mulai hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
“Itu diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia,” ungkap Akbar Ali.
Pemilu, lanjutnya, merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan. Karenanya semua golongan masyarakat harus tercakup untuk dapat menggunakan hal pilih, tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas.
Pelaksanaan pemilu akses untuk mempermudah penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya ini perlu dilakukan.
“Selain itu, melibatkan para penyandang disabilitas dalam setiap tahapan juga sangat penting. Dengan demikian diharapkan, penyandang disabilitas juga dapat menyalurkan hak pilihnya secara tepat dan sesuai dengan pilihannya,” pungkas Akbar Ali. (*)