Aktivis Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi Proyek “Aspal Ulang” Jalan Sudirman Parepare

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Proyek pengaspalan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Koridor Kesehatan dan Perdagangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp20.600.890.333 tuai sorotan dari aktivis anti korupsi.

Proyek DAK 2023 tersebut terbagi beberapa segmen yang tersebar di beberapa titik, antara lain Jalan Jenderal Sudirman Rp6.547.897.500 (2.701 m), Jalan Nurussamawaty Rp2.418.976.800 (567 m), Jalan Pemuda Rp2.649.845.550 (907 m), Komp. Pasar Lakessi Rp1.304.430.000 (685 m), Jalan Tonrangeng River Side Rp2.663.575.750 (959 m), dan Jalan Andi Makkasau Rp5.167.238.400 (816 m).

Salah satu segmen yang paling disoroti aktivis adalah pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman yang diaspal dua kali dalam kurun waktu berdekatan di tahun 2023. Jalan itu diaspal pada Februari 2023 dan diaspal lagi pada Mei 2023, pengaspalannya hanya berselang 3 bulan dan menggunakan alokasi anggaran tahun berbeda.

Rycki mengungkapkan, Jalan Jenderal Sudirman adalah satu dari 18 segmen pekerjaan rehabilitasi jalan yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Rp.12.794.637.125. Proyek itu dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. FEM Konstruksi. Hanya saja, segmen pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman DAU 2022 nanti dikerjakan pada Februari 2023.

Ironinya, kata dia, jalan yang sama kembali diaspal pada Mei 2023, masuk salah satu segmen pekerjaan rehabilitasi jalan DAK Koridor Kesehatan dan Perdagangan Tahun Anggaran 2023 dengan total sebesar Rp20.600.890.333.

“Pengaspalan jalan yang sama (Jalan Jenderal Sudirman) dua kali diaspal dalam waktu berdekatan menggunakan anggaran tahun berbeda. Pengaspalan pertama di bulan februari 2023 menggunakan DAU 2022, kemudian diaspal lagi di bulan Mei 2023 menggunakan DAK 2023. Ini sangat berpotensi melanggar aturan dan terindikasi adanya pemborosan anggaran atau penyimpangan, kecuali dapat dibuktikan bahwa pengerjaan pertama rusak total akibat bencana alam,” ungkap Sekretaris Umum Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA), A. Rycki Syahrul, Kamis (16/4/2026).

Rycki menegaskan, KOMA juga telah memasukkan laporan resmi ke Polres Parepare dengan Laporan Nomor : 170/LP.KKN KADIS PU PAREPARE/KOMA/PARE/I/2026 tanggal 2 Januari 2026, Perihal : Laporan Dugaan KKN Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Oknum Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.

Rycki menjelaskan, pihaknya belum memasukkan laporan secara spesifik terkait teknis dan hasil di lapangan yang dikerjakan oleh rekanan tersebut. Pihaknya baru memasukkan laporan terkait dugaan KKN yang dilakukan Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga dan UKPBJ Pemkot Parepare.

“Ini kan namanya duplikasi anggaran. Masih ada masa pemeliharaan namun oleh Dinas PUPR Bidang Bina Marga sudah dimasukkan lagi di dalam RKA untuk dilakukan pengaspalan di lokasi yang sama oleh group perusahaan yang memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) di Parepare,” ungkap Rycki.

“Kami minta APH untuk lebih serius menangani kasus dugaan korupsi konstruksi pengadaan barang dan jasa ini karena kami nilai sangat massif dan terstruktur rapi,” pintanya.

Rycki memaparkan kronologi dan modus operandi pengaspalan jalan dengan lokasi yang sama hanya berselang waktu 3 (tiga) bulan dengan menggunakan pos anggaran berbeda di tahun anggaran yang sama sangat mungkin suatu pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara yang dapat mengarah pada indikasi pemborosan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang/jabatan, penyalahgunaan anggaran, pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, penyimpangan/korupsi, kualitas pekerjaan yang buruk.

Ia menyebut, setiap proyek pemerintah harus memiliki perencanaan yang matang dan masuk dalam dokumen perencanaan tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta APBD.

“Penganggaran ganda pada objek yang sama dapat mengindikasikan adanya proyek fiktif atau mark-up anggaran,” katanya.

Ia menegaskan, proyek infrastruktur diatur ketat oleh peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengulangan proyek sama di lokasi yang sama dalam waktu singkat, kata dia, mengindikasikan proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.

Rycki menjelaskan, jika tidak ada kerusakan signifikan yang terlihat dan tidak ada penjelasan teknis yang sah, tindakan tersebut dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi, seperti penggelembungan dana proyek (mark-up) atau pengerjaan yang disengaja berkualitas rendah untuk mendapatkan proyek pengaspalan ulang di kemudian hari.

Ricky menduga, sejumlah pejabat Dinas PUPR yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan tersebut disinyalir hanya mementingkan serapan anggaran dan tidak berpedoman pada prinsip pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien.

Menurutnya, jangka waktu 3 bulan umumnya terlalu singkat untuk sebuah pekerjaan pengaspalan yang baru selesai menjadi rusak parah dan memerlukan pengaspalan ulang secara keseluruhan. Kecuali jika terjadi bencana alam atau kualitas pekerjaan awal sangat buruk.

“Jika kualitasnya buruk seharusnya ada mekanisme perbaikan atau pemeliharaan yang masih menjadi tanggungjawab penyedia jasa sebelumnya, bukan dikerjakan lagi menggunakan anggaran baru,” terangnya.

Menurut dia, beberapa pihak yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan ini di antaranya Kadis PUPR Parepare, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Parepare, Tim Survey Jalan Dinas PUPR Parepare, Konsultan Perencana dan Pengawas, Rekanan Pelaksana Proyek, Pokja UKPBJ Pemkot Parepare Tahun Anggaran 2022-2023.

“Kita meminta agar penyidik lebih fokus dalam melakukan pengungkapan terkait aktor berdasi yang bermain dalam skenario ini. Kami juga meminta agar bukan hanya pihak dinas dan rekanan namun Bappeda dan pejabat UKPBJ Pemkot Parepare turut diperiksa secara mendalam. Sebab sangat kuat dugaan bahwa proyek ini merupakan hasil rekayasa dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran sebelum kemudian menjadi RKA dan dilelang oleh PBJ,” pintanya.

Paling mengherankan, lanjut dia, bahwa seharusnya pihak Pokja mengetahui bahwa proyek ini sebelumnya telah dilelang pada tahun 2022 namun tetap dilelang pada tahun 2023.

Dikonfirmasi sebelumnya terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan pada Dinas PUPR Parepare TA 2023, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

“Masih pemeriksaan, jadi kami tunggu hasil dari BPK,” singkat AKP Agus. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *