PAREPARE, KLUPAS.COM – Gelombang desakan pengusutan kasus tunjangan DPRD Parepare kian menguat. Gabungan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Kota Parepare menggelar pertemuan silaturahmi yang sekaligus menjadi forum “panas” membedah dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Warkop LHR 828, Rabu (15/4/2026), dihadiri sejumlah tokoh penting, mulai dari mantan Anggota DPRD Parepare H.A. Rahman Saleh, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) H. Yodi Haya, SE, MM, hingga Penasehat MD KAHMI Parepare yang juga Ketua KMB Parepare, Muchlis Abdullahi. Turut hadir Ketua LSM Fokus Mutasim Arief Fasih serta sejumlah aktivis lainnya.
Dalam forum tersebut, Rahman Saleh menegaskan bahwa kasus tunjangan DPRD Parepare bukan sekadar persoalan biasa, melainkan diduga hanya “puncak gunung es” dari persoalan lama pengelolaan keuangan daerah. Kasus ini tengah bergulir di Unit Tipikor Satreskrim Polres Parepare dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Apa yang terungkap hari ini bisa jadi hanya sebagian kecil. Ini fenomena gunung es. Kita ingin ada pembenahan total agar keuangan daerah lebih akuntabel dan adil,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, aliansi ini telah menjadwalkan audiensi dengan Kapolres dan Kajari Parepare pekan depan. Mereka ingin memastikan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar tanpa pandang bulu.
Rahman Saleh juga menyoroti dampak langsung kepada masyarakat kecil. Ia menyebut anggaran yang seharusnya menyentuh rakyat justru diduga tersedot ke kalangan elite.
“Rakyat dapat apa? Ini yang harus dijawab. Jangan sampai anggaran hanya berputar di lingkaran kekuasaan,” ujarnya lantang.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Parepare, Yodi Haya, mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi waktu 60 hari kepada objek pemeriksaan (Obrik) untuk sesegera mungkin melakukan pengembalian.
“Kalau dalam 60 hari tidak dikembalikan, itu menunjukkan tidak ada itikad baik. Apalagi kalau sudah masuk ranah hukum, ceritanya sudah berbeda,” jelas Yodi.
Ia juga menyinggung dasar regulasi penetapan tunjangan, yakni Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 43 Tahun 2020. Menurutnya, penentuan nilai tunjangan merupakan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Namun, persoalan muncul karena nilai tunjangan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh BPK.
Temuan BPK menunjukkan anggota DPRD Parepare menerima tunjangan perumahan sebesar Rp8,41 juta per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9,71 juta per bulan, setara rumah tipe besar 300 m² dan kendaraan All New Toyota Innova 2.0. Nilai itu melebihi rekomendasi appraisal KJPP yang seharusnya tunjangan perumahan Rp3,95 juta per bulan (rumah tipe sedang 150 m²) dan tunjangan transportasi Rp8,83 juta per bulan.
“Bukan tidak layak, tapi nilainya dianggap kemahalan. Itu yang jadi temuan,” katanya.
Yodi menambahkan, audit BPK dilakukan secara sampling, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada persoalan lain yang belum terungkap.
Senada dengan itu, Ketua LSM Fokus, Mutasim Arief Fasih, menegaskan bahwa jika temuan tidak dikembalikan, maka ada indikasi niat jahat atau mens rea.
Sementara Muchlis Abdullahi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.
“Kalau tidak ada pengembalian, berarti tidak ada itikad baik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Parepare, Arifuddin Idris selaku Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat DPRD Parepare mengatakan, terkait pembayaran tunjangan DPRD Parepare pihaknya melaksanakan sesuai Peraturan Walikota Parepare Nomor 43 Tahun 2020.
Pada Perwali Nomor 43 Tahun 2020, yakni besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sebesar Rp8.415.000 setiap bulan per orang. Sementara besaran tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp9.719.600 setiap bulan per orang.
Temuan BPK menunjukkan anggota DPRD Parepare menerima tunjangan perumahan sebesar Rp8,41 juta per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9,71 juta per bulan, setara rumah tipe besar 300 m² dan kendaraan All New Toyota Innova 2.0. Nilai itu melebihi rekomendasi appraisal KJPP yang seharusnya tunjangan perumahan Rp3,95 juta per bulan (rumah tipe sedang 150 m²) dan tunjangan transportasi Rp8,83 juta per bulan.
“Kami hanya melaksanakan Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Adapun temuan kelebihan bayar pada penggunaan anggaran tahun 2024 itu setelah LHP BPK keluar di bulan Mei 2025. Rekomendasi BPK meminta agar mengembalikan selisih bayar yang menjadi temuan BPK pada pembayaran tunjangan DPRD Parepare TA 2024,” jelas Arifuddin.
Lebih lanjut, kata dia, saat ini sudah ada revisi Perwali dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Parepare Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare. Perwali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Agustus 2025.
Perwali ini selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD Parepare, yakni besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sebesar Rp3.950.000 setiap bulan per orang. Sementara besaran tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebesar Rp8.836.000 setiap bulan per orang. (*)














