Kasus Tunjangan DPRD Parepare: SPDP Dikirim, BPKP Hitung Kerugian, Siapa Bakal Tersangka?

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Kasus dugaan korupsi Tunjangan DPRD Kota Parepare TA 2020-2025 kian memanas. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Parepare telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan resmi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Parepare.

Itu disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, kepada sejumlah awak media, Jumat (10/4/2026).

“Saat ini perkara tersebut (Tunjangan Anggota DPRD Parepare) sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, dan kami sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Parepare,” kata AKBP Indra Waspada.

“Jadi, unsur-unsur sehingga kita bisa naikkan ke tahap penyidikan ini bahwa dimana ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara. Baik itu memperkaya diri sendiri, maupun orang lain. Itu sesuai dengan yang diatur di Undang-Undang Tipikor di pasal 2 dan pasal 3,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi termasuk Anggota DPRD Parepare periode 2019-2024, untuk mendalami apa saja yang mereka ketahui terkait pemberian tunjangan dan apa peranannya di situ.

“Karena anggota DPRD ini ada sebagai anggota Banggar (Badan Anggaran), ada ketua komisi dan lain-lain. Sampai saat ini yang terdata sudah 12 orang saksi diperiksa. Yang mana para saksi ini merupakan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024. Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 2 orang lainnya dari pihak Pemerintah Kota Parepare,” ungkap Kapolres.

Ia menegaskan, penyidik juga telah menjatuhkan panggilan kepada beberapa orang saksi lainnya yang pemeriksaannya diagendakan mulai Senin hingga Jumat, pekan depan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait dengan proses penghitungan kerugian keuangan negaranya, dan ini masih tahap proses pengumpulan data dan dokumen. Saat ini sudah hampir selesai untuk dokumennya. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak BPKP,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, meski statusnya sudah naik ke tahap penyidikan namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus Tunjangan Anggota DPRD Parepare.

“Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka, masih proses pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang lainnya, tapi nanti ujungnya akan ke sana,” katanya.

“Karena tipikor itu harus pasti dan nyata kerugian negaranya. Nah ini masih proses penghitungan oleh BPKP berdasarkan data dan dokumen yang dikumpulkan oleh penyidik. Untuk penetapan tersangka, biasanya itu menunggu hasil kerugian negara dari BPKP atau auditor,” tambahnya.

Terkait langkah pengembalian yang telah dilakukan oleh anggota DPRD, Kapolres menegaskan bahwa Undang-Undang Tipikor sangat jelas, dimana pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidananya.

“Untuk pengembaliannya sendiri, sampai saat ini kita belum mendapatkan datanya, nanti kalau memang sudah ada pengembalian dari beberapa anggota Dewan, nanti kita akan pelajari apakah pengembaliannya di tahap penyelidikan ataupun di tahap penyidikan. Nanti kita akan koordinasikan lagi,” terangnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait besaran nilai Tunjangan Anggota DPRD Parepare apakah sudah sesuai dengan regulasi yang telah diatur. Adapun dasar pembayaran ini adalah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020.

“Masih kita dalami lagi. Jadi ini kan berawal dengan adanya temuan dari BPK terkait dengan pemeriksaan di tahun 2024. Yang mana ada kelebihan pembayaran terkait dengan tunjangan perumahan anggota Dewan ini. Dasar dari pembayaran ini adalah Perwali di tahun 2020. Dari situlah kita memulai proses,” ungkapnya.

“Perwali ini mulai berlaku di tahun 2020. Nah sampai saat ini belum ada pencabutan terhadap Perwali itu. Berarti sudah berjalan hampir kurang lebih 6 tahun. Ini yang perlu kita dalami lagi, dari sekian (saksi) yang sudah diperiksa itu,” sambungnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat H. A. Rahman Saleh, mengaku prihatin dan sangat menyesalkan kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepare kembali terulang setelah sebelumnya terjadi pada periode 2004-2009 yang melibatkan 22 anggota DPRD Parepare saat itu diseret ke meja hijau.

Ia mengatakan, pada kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare periode 2004-2009, dugaan kerugian negara secara akumulatif sebesar Rp332 juta sesuai temuan BPKP.

“Disesalkan kasus Tunjangan DPRD Parepare kembali terulang setelah sebelumnya periode 2004-2009 juga terjadi hal yang sama dengan melibatkan 22 Anggota DPRD Parepare diseret ke meja hijau PN Makassar,” sesalnya.

“Yang membuat kita prihatin bahwa tidak ada efek jera, apalagi di antara mereka masih ada yang juga ikut terlibat pada kasus periode 2004-2009 itu. Semestinya mental serakah ini bisa hilang setelah belajar dari kasus sebelumnya,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini berawal adanya temuan kelebihan pembayaran pada Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Parepare Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,44 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan rincian Tunjangan Perumahan Rp1.205.550.000, Tunjangan Transportasi Rp238.572.000, dana dikembalikan ke Kas Daerah Rp54.535.300, sisa belum ditindaklanjuti Rp1.389.586.700.

Polisi menilai, dugaan penyimpangan muncul karena besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Parepare tidak sesuai ketentuan Permendagri. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *