Komunitas 588 “Gedor” DPRD Parepare! Desak RDP Dugaan Pembangunan Gerai Alfamart Belum Kantongi Izin PBG

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komunitas 588 resmi menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan gerai diduga jaringan ritel modern Alfamart yang disebut belum mengantongi izin lengkap.

Surat permohonan RDP tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komunitas 588, Kahar Marjeni didampingi A. Ricky Syahrul, dan diterima oleh staf Sekretariat DPRD Parepare pada Senin (18/5/2026).

Agenda RDP diajukan agar DPRD mempertemukan seluruh pihak yang terkait bersama penanggung jawab pembangunan untuk membahas legalitas proyek yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Kahar Marjeni mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait rencana pembangunan dugaan gerai Alfamart di sejumlah titik, salah satunya paling disorot yang berlokasi di Jalan Jenderal M Yusuf, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, lantaran sudah mulai proses pembangunan namun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pantauan di lokasi bersama teman-teman pada Jumat (15/5/2026) sore, pondasi bangunan di daerah Lemoe telah dikerjakan dan sejumlah truk material timbunan tampak keluar masuk area proyek. Kami sudah melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR, pembangunan itu belum memiliki izin PBG, tapi aktivitas fisiknya sudah berjalan, maka ini jelas harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ungkap Kahar didampingi A. Ricky, usai menyerahkan surat permintaan RDP di kantor DPRD.

“Sampai sekarang kami belum melihat adanya dokumen izin yang bisa ditunjukkan. Karena itu kami meminta DPRD segera memanggil pihak terkait melalui RDP,” ujar Kahar.

Kahar menegaskan, langkah yang mereka tempuh bukan bentuk penolakan terhadap investasi di Kota Parepare, melainkan dorongan agar seluruh pelaku usaha tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami tidak anti investasi. Tapi semua harus sesuai aturan. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang selama ini taat terhadap aturan,” kata Ricky menambahkan.

Ricky menegaskan, ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pemilik bangunan diwajibkan memiliki PBG sebelum memulai konstruksi. Jika melanggar, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Ricky juga mendesak Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menghentikan sementara aktivitas proyek apabila terbukti belum memiliki legalitas lengkap.

“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. APH juga harus turun mengecek apakah ada pembiaran atau dugaan pelanggaran administrasi dalam proyek ini. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan,” katanya.

Selain persoalan izin bangunan, Ricky mengingatkan bahwa keberadaan toko modern juga harus memperhatikan aturan tata ruang dan dampaknya terhadap pelaku UMKM di sekitar lokasi.

Ricky juga menyoroti aktivitas penimbunan dan material tanah timbunan yang digunakan di lokasi pembangunan proyek.

“Tanah timbunan yang dimasukkan ke lokasi proyek itu harus dari lokasi tambang galian C yang punya izin sesuai aturan perundang-undangan. Jangan sampai tanah timbunan yang digunakan justru asalnya dari tambang galian C ‘ilegal’ atau tidak punya izin,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penanggungjawab pembangunan mengenai status perizinan pembangunan minimarket tersebut. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *