Bandel! Gerai Alfamart Tanpa STPW di Parepare Tetap Buka dengan Atribut Ritel Modern Meski Pemkot Minta jadi Toko Kelontong

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Gerai diduga jaringan ritel modern Alfamart yang dikelola CV Bunga Rosi Paula di Jalan Daeng Parani, depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Pasalnya, gerai tersebut diketahui tetap beroperasi meski sampai saat ini belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Pemerintah Kota Parepare sebelumnya telah memberikan toleransi dan meminta agar usaha tersebut dijalankan sebagai toko biasa atau toko kelontong karena tidak punya STPW. Namun, hingga kini merek “Alfamart” masih terpampang jelas di depan gerai dan aktivitas usaha tetap berjalan menggunakan atribut ritel modern pada umumnya, seperti memajang merek dan label harga.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Parepare, Hj. Andi Wisnah, menegaskan bahwa usaha waralaba Alfamart wajib memiliki STPW sebelum beroperasi.

“Belum punya izin STPW (Gerai Alfamart depan Pelabuhan Nusantara). Sudah disurati pihak ketiganya CV Bunga Rosi Paula,” ungkap Andi Wisnah saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Ia menambahkan, penggunaan sistem franchise atau waralaba mewajibkan pengelola memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“(Alfamart) harus ada STPW baru beroperasi, karena franchise,” tegasnya.

Menurut Andi Wisnah, Pemerintah Kota Parepare bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebenarnya telah melakukan rapat bersama pihak pengelola pada April 2026 lalu. Rapat tersebut, kata dia, melibatkan Dinas Perdagangan, Inspektorat, Satpol PP, PTSP, Kabag Hukum, Camat hingga Lurah setempat.

“Sudah diadakan rapat bersama pihak ketiga pada bulan April, disampaikan untuk buka tokonya dengan toko biasa (kelontong) karena memang awalnya toko kelontong di situ,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Dinas Perdagangan juga mengaku sempat melakukan penutupan merek dan label harga di gerai tersebut agar tidak lagi beroperasi sebagai jaringan ritel modern.

“Pada saat itu sudah melakukan penutupan merek, dan tidak ada label harga seperti toko biasa berdasarkan pemantauan staf Dinas Perdagangan,” katanya.

Namun, hasil pantauan pada Senin (18/5/2026), menunjukkan papan merek “Alfamart” masih terpasang jelas di lokasi usaha tersebut. Pihak pengelola terkesan “bandel” dan tidak melaksanakan instruksi Pemkot untuk mengubah menjadikan toko kelontong.

Ironinya, sikap Pemkot dalam hal ini dinas terkait sampai saat ini terkesan setengah hati terhadap pihak pengelola gerai yang tetap eksis beroperasi menggunakan atribut ritel modern meski tak punya STPW.

Andi Wisnah menjelaskan, sebagai tindaklanjut dari rapat bersama jajaran Pemkot dengan pihak ketiga pengelola Alfamart pada April lalu, Disdag Parepare bersama sejumlah OPD terkait kembali melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha CV Bunga Rosi Paula pada awal Mei 2026.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan belum menjelaskan hasil peninjauan dan verifikasi lapangan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila gerai tersebut tetap beroperasi sebagai ritel modern tanpa STPW dan tidak mengembalikan konsep usaha menjadi toko biasa sesuai permintaan pemda. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *